content top

berwirausaha

untuk mencoba berwirausaha, menciptakan lapangan pekerjaan :) langkah2 yang mesti ditempuh untuk melegalkan usaha adalah;

  1. Bikin TDP
  2. Bikin SIUP
  3. Ikuti langkah selanjut nya :)

Merdeka!!!

Read More

TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

PROSEDUR PERMOHONAN

  1. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

PERSYARATAN

  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  4. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP

STATUS ——– BIAYA —- PROSES ——- BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA ——– Rp. 2.750k — 14 Hari Kerja –  Pengambilan Formulir & Persyaratannya
PT ——— Rp. 2.500k — 14 Hari Kerja –  Persiapan dan Pemeriksaan
KOPERASI —- Rp. 2.000k — 14 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan TDP
CV ———- Rp. 1.500k — 14 Hari Kerja — Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
PERORANGAN – Rp. 1.000 — 14 Hari Kerja — Legalisir Copy TDP oleh Notaris

CARA PEMBAYARAN          100% Lunas

Read More

siup – Surat Izin Usaha Dagang

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN

  1. Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil
  2. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP

GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
- BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
- KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

Read More

Proses Pendiri dan Perizinan PT (Company Formation and Business Licensing Consultant)

Oleh Andhyka CONSULTING

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

  1. Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
  2. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
  3. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

  1. Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
  2. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
  3. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
  4. Persyaratan;
    1. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
    2. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
    3. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
  5. Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

  1. Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
  2. Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

  1. Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
  2. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
  3. Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

  1. Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
  2. AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
  3. Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
  4. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
  2. Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
  3. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
    1. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
    2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
    3. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

  1. Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  2. sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
  3. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
  4. Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
  5. Persyaratan lain yang dibutuhkan : Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

  1. Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
  2. Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
  3. Persyaratan lain yang dibutuhkan : Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha

UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
  2. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
  3. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
    2. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
    3. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Untuk informasi prosedur dan persyaratan SIUP, klik disini SIUP

TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan

  1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
  2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
  3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Untuk informasi prosedur dan persyaratan Tanda Daftar Perusahaan, klik disini TDP

TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI

  1. Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
  2. Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja
Read More

Kisah Lagu Gaby : Tinggal Kenangan

Pernah ada rasa cinta
antara kita kini tinggal kenangan
Ingin kulupakan
semua tentang dirimu

Namun tak lagi kan seperti dirimu
oh bintangku
Jauh kau pergi meninggalkan diriku
disini aku merindukan dirimu
kini ku coba mencari penggantimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh kekasih”

Lagu ini pantas mendapat tempat, khususnya buat saya! buat penciptanya – terimakasih untuk karyanya! Ada sekelumit cerita dibalik release nya lagu ini. lengkapnya bisa akses di blog mbak anggoro putri.

source : Anggoro Putri

Read More

ku ingin jadi sederhana

jadi orang sederhana buatku bukan perkara mudah… iri dengki bahkan dendam masih menyelubungi hati, menjadi racun yang perlahan membunuh sampai mati. Menyederhanakan hati dengan tak berpikir dari yang seharusnya ku pikirkan, atau menerima apa adanya, buatku itu yang sederhana, dan itu SULIT!

Sadar, aku tak mau selamanya begini.. aku ingin menggapai apa yang jadi TUJUAN hidup sesungguhnya, hasil akhir yang mestinya dapat dicapai, yaitu kehidupan setelah kehidupan fana ini. Amin ya ALLAH.. beri aku hidayah dan hinayahMU setiap tarikan nafas ku.

Hari ini aku mengawali hidup… untuk pertama kalinya yakin dengan apa yang aku lakukan dan akan ku jalani… ucap syukur selalu kupanjatkan pada ALLAH atas apa yang telah kuraih saat ini. AMIN

Aku sudah melupakan apa yang telah “mereka” lakukan padaku, secara tak sadar menyakiti, mengkhianati, menghina, bahkan nyaris membunuh ku dalam situasi yang tak terduga, atau apapunlah namanya.. aku maafkan mereka semua, lebih pada memaafkan diri sendiri yang terus menerus mengingat dan mencari cara untuk membalasnya.. NANGUZUBILLAH.

Read More
content top